Friday, 29 March 2024
HomeBeritaDitolak Naik Kereta, Kuli Bangunan Bingung Cara Bikin STRP

Ditolak Naik Kereta, Kuli Bangunan Bingung Cara Bikin STRP

Bogordaily.net – Pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk calon penumpang di , banyak menuai korban.

Para yang ingin mencari nafkah di Jakarta harus gigit jari dan harus mencari alat transport lain.

Salah satu korbannya Mudin (42) asal Sukabumi, yang gagal naik KRL di karena tak memiliki STRP.

Padahal hari ini merupakan hari pertamanya bekerja sebagai di Jakarta.

Kebijakan menunjukan STRP bagi calon penumpang KRL mulai diberlakukan hari ini, Senin 12 Juli 2021.

Pemberlakukan kebijakan menunjukan STRP tercantum dalam surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, KRL Commuter Lain hanya diperuntukan bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.

Imbas dari kebijakan tersebut, penumpang harus melewati meja registrasi untuk menunjukan STRP atau surat tugas.

VP Communication PT KCI Anne Purba mengatakan bahwa pemeriksaan dimulai sejak dibukanya operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di hingga tutup operasional.

Menurut Anne, di hari pertama pemberlakukan kebijakan menunjukan STRP ini, sudah banyak penumpang KRL yang membawa.

“Banyak masyarakat atau pengguna jasa commuter line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut,” katanya.

Meski begitu, masih ada juga calon penumpang yang gagal naik KRL karena tak bisa menunjukan STRP.

Mudin satu di antaranya. Ia merupakan asal Sukabumi. Hari ini, merupakan hari pertamanya bekerja di Jakarta.

“Saya dari Sukabumi, nyampe tadi subuh, mau ke Jakarta, saya baru hari ini ada panggilan jadi tukang,” ungkapnya.

Menghitung pengeluaran yang minimal, Mudin memutuskan ke Jakarta menggunakan KRL.

Sesampainya di , Mudin justru bingung saat ditanya petugas soal STRP.

“Tapi gak boleh naik KRL, katanya harus pakai surat,” bebernya.

Ia sendiri mengaku tak mengetahui harus membawa STRP. Malah ia tak mengetahui apa itu STRP.

“Saya kan baru, bikinnya bagaimana juga belum tau, mau minta ke bos juga bosnya belum tau siapa,” katanya.

Terpaksa, Mudin pun mencari transportasi lain untuk bisa sampai ke tempat kerjanya.

Cara Buat STRP

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI.

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here