Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaIni Dokumen yang Wajib Dibawa saat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama...

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM Level 4

Bogordaily.net – diperpanjang, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya syarat perjalanan menggunakan dan jarak jauh.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, ada dua yang wajib dibawa calon penumpang , yakni:

1. Sertifikat Covid-19 minimal dosis pertama

2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan

Sebelumnya, calon penumpang diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sama halnya dengan calon penumpang , calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang tidak perlu membawa STRP.

Sebagai gantinya, calon penumpang hanya diwajibkan membawa yakni:

1. Sertikat vaksinasi

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, maka mereka hanya wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara itu, untuk calon penumpang di bawah 18 tahun, mereka tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi. Mereka hanya diwajibkan membawa surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selanjutnya, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here