Bogordaily.net – PPKM Level 4 diperpanjang, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, ada dua dokumen yang wajib dibawa calon penumpang pesawat, yakni:
1. Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan
Sebelumnya, calon penumpang pesawat diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sama halnya dengan calon penumpang pesawat, calon penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang tidak perlu membawa STRP.
Sebagai gantinya, calon penumpang hanya diwajibkan membawa yakni:
1. Sertikat vaksinasi
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, maka mereka hanya wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sementara itu, untuk calon penumpang kereta api di bawah 18 tahun, mereka tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi. Mereka hanya diwajibkan membawa surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Selanjutnya, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.***