Bogordaily.net – Negara lain mulai ketar-ketir dengan melonjaknya kasus Corona di Indonesia. Bahkan tak kurang dari 10 negara melarang pendatang dari Indonesia.
Sebagai informasi, hingga Kamis 15 Juli 2021, total kasus Corona di Indonesia berjumlah 2.726.803. Jumlah tersebut meningkat 56.757 kasus dibanding hari sebelumnya.
Tambahan kasus di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Penyebaran Corona varian Delta juga terjadi di Indonesia. Hal itu membuat 10 negara bergeming terhadap kedatangan warga Indonesia.
Sejumlah negara memutuskan menutup pintu bagi kedatangan orang-orang yang berangkat dari Indonesia. Berikut daftar 10 negara yang menolak:
1. Filipina
Dilansir dari Reuters, Rabu 14 Juli 2021, larangan itu disampaikan oleh juru bicara Kepresidenan Filipina, Harry Roque. Larangan masuk berlaku bagi semua orang yang datang dari Indonesia.
Dia menyebut larangan masuk bagi para pendatang asal Indonesia akan berlaku mulai 16 hingga 31 Juli 2021. Menurutnya, orang yang baru-baru ini memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia juga akan dilarang masuk ke Filipina. Hal itu dilakukan demi mencegah Corona varian Delta.
2. Singapura
Seperti dikutip dari situs kemlu.go.id, pemerintah Singapura menerapkan pembatasan bagi wisatawan yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir. Regulasi tersebut berlaku sejak Senin, 12 Juli 2021, pukul 23.59. Perjalanan transit dari Indonesia juga untuk sementara waktu dilarang.
Pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir harus memenuhi syarat seperti surat tes negatif PCR 48 jam sebelum berangkat ke Singapura, karantina mandiri di fasilitas kesehatan khusus, memiliki tes PCR saat kedatangan dan 14 hari setelah kedatangan. Tes rapid antigen saat kedatangan dan tes mandiri antigen pada hari ke-3, 7, dan 11 setelah kedatangan.
Aturan ketat juga berlaku bagi penduduk tetap dan pemegang long term pass jika tidak mematuhi protokol kesehatan terbaru.
3. Uni Emirat Arab
Pemerintah UEA menangguhkan penerbangan dari Indonesia, kecuali untuk penerbangan transit dari dan menuju Indonesia mulai Minggu 11 Juli 2021. UEA juga melarang masuk wisatawan yang singgah di Indonesia dalam 14 hari sebelum terbang ke wilayahnya.
Mengutip Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Badan Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional, larangan tersebut tidak berlaku untuk misi diplomatik dan kasus perawatan medis darurat, serta para delegasi resmi, ekonomi, dan ilmiah.
Penumpang yang termasuk dalam kategori pengecualian wajib memberikan hasil tes negatif COVID-19 dengan masa berlaku 48 jam sebelum keberangkatan. Tindakan pencegahan lainnya, termasuk karantina 10 hari, tes PCR di bandara, dan tes PCR pada hari keempat dan kedelapan setelah memasuki UEA, di laboratorium yang sudah mendapat persetujuan dan mempunyai kode QR.
4. Arab Saudi
Arab Saudi sudah lebih lama melarang pendatang dari Indonesia, yaitu sejak Februari 2021. Hingga kini, aturan tersebut belum dicabut.
Saudi saat itu mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya akibat adanya temuan varian baru virus Corona yang lebih menular. Namun belakangan, Saudi mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara, tapi Indonesia tidak masuk dalam daftar itu.
5. Hong Kong
Larangan wisatawan dari Indonesia ke Hong Kong sudah diberlakukan sejak 25 Juni 2021. Otoritas Hong Kong menetapkan Indonesia masuk dalam kategori negara A1 atau berisiko ekstrem tinggi (extremely high risk).
Tidak hanya Indonesia, Hong Kong juga menangguhkan kedatangan wisatawan dari negara lain, yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
6. Oman
Oman menjadi salah satu negara lainnya di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan dari Indonesia. Kantor berita Oman, ONA, melaporkan Oman mengeluarkan pernyataan melarang masuk pelancong dari sembilan negara tambahan, dan memperpanjang larangan bagi 14 negara hingga waktu yang belum bisa ditentukan pada Kamis 8 Juli 2021. Total, ada 23 negara yang masuk dalam daftar merah Oman.
Setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke negara itu. Gulf News melaporkan larangan masuk bagi wisatawan dari Indonesia berlaku sejak Jumat 9 Juli 2021 pekan lalu.
7. Jepang
Jepang telah melarang masuk pelancong dari Indonesia sejak April 2021. Awalnya, larangan tersebut hanya berlaku selama 14 hari.
Namun, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jepang terkait pencabutan larangan tersebut.
8. Taiwan
Pemerintah Taiwan melarang masuk bagi seluruh pekerja migran dari Indonesia sejak Desember 2020. Meski sempat mempertimbangkan untuk mencabut larangannya pada Maret 2021, namun hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi terkait pencabutan larangan masuk tersebut.
9. Negara-negara Eropa
Negara-negara di Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona. Larangan ini tak hanya berlaku bagi WNI, namun warga negara lain juga dengan riwayat perjalanan dari Indonesia.
Izin masuk berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara Schengen, namun diwajibkan karantina 14 hari sejak kedatangan. Negara-negara dengan visa Schengen itu antara lain, Jerman, Italia, Finlandia, Spanyol, Prancis dan lain-lain.
10. Bahrain
Bahrain memasukkan Indonesia dalam daftar merah bersama dengan 15 negara lainnya. Mengutip laporan Bahrain News Agency (BNA) dari Saudi Gazette, enam negara Asia yang sudah masuk daftar merah lebih dulu adalah Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka dan Vietnam.
Setelah 10 negara yang resmi menolak kedatangan warga negara Indonesia, kemudian menyusul Dominican Republic, Indonesia, Irak, Iran, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Mozambique, Myanmar, Namibia, Panama, Filipina, Afsel, Tunisia, Uganda, dan Zimbabwe.
Penumpang dari negara merah dilarang masuk Bahrain kecuali mereka adalah warga Bahrain atau residen. Warga yang diperkenankan masuk harus memiliki tes PCR dalam 48 jam terakhir keberangkatan, kemudian dites pas kedatangan dan harus mengikuti 10 hari karantina.***