Bogordaily.net – Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Ciampea Kabupaten Bogor membubarkan acara hajatan warga Kampung Babakan Panday RT 03, RW 07, Desa Cibanteng, Kabupaten Bogor. Acara yang di gelar secara sederhana itu tampaknya tidak menjadi syarat dan tetap didatangi Gugus Tugas yang terdiri dari kepala desa, TNI POLRI dan Pol PP.
Kepala Desa Cibanteng, Warso pihaknya menghentikan acara hajatan dan juga memberikan pemahaman kepada warganya yang menggelar acara hajatan pernikahan.
“Iya, (dibubarkan) kita beri pemahaman kepada warga bahwa saat ini sedang ada PPKM darurat untuk kegiatan ramai ramai ditiadakan dahulu,”katanya.
Lanjut Warso mengatakan, pembubaran itu dilakukan pada Minggu siang 18 Juli 2021 saat kegiatan hajatan pernikahan sedang berlangsung, bersama pihak Polsek, Koramil dan Pol PP Kecamatan Ciampea langsung menghentikan kegiatan.
“kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciampea, dalam tindakan itu kami beri himbauan, memberikan pemahaman tentang PPKM Darurat , dan peyelenggara diberikan sanksi tipiring,”katanya.
Sementara penyelenggara hajatan pernikahan, Sanusi mengaku salah dan tidak tahu, Sanusi yang usianya sudah hampir sepuh itu menyelnggarakan resepsi hajatan pernikahan karena ingin melihat anaknya bahagia, apalagi usianya itu sudah sepuh.
“Mumpung ada umur saya bikin acara hajatan ini karena ingin lihat anak saya bahagia, tapi saya akui salah dan terima apa yang telah dikatakan bapak polisi dan pak kades,’’pungkasnya.***