Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaHajatan di Desa Pabangbon Dibubarkan Petugas

Hajatan di Desa Pabangbon Dibubarkan Petugas

Bogordaily.net – Jangan coba-coba menggelar di masa PPKM. Bukan tamu undangan yang datang melainkan petugas gabungan. Tentu saja mereka datang untuk membubarkan .

Seperti yang terjadi di , Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin 26 Juli 2021. Tidak hanya tamu undangan yang datang, namun juga Satpol PP, Polsek, Koramil serta Satgas Covid-19.

Di tengah perhelatan resepsi petugas meminta supaya semua membubarkan diri. Tamu undangan dimeminta agar segera pulang.

“PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada . Terpaksa kami bubarkan,” ujar salah seorang petugas, kepada para keluarga mempelai dan para tamu.

Kejadian tersebut dibenarkan Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit saat dikonfirmasi. Menurutnya, pada hari yang sama terddapat tiga lohasi yang tengah menghelat resepsi.

“Dua diantaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.

Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pihaknya datang dan menghentikan acara tersebut.

Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi ditiadakan.

Namun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.

Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin.

Kalaupun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat.

“Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya.

Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri sekaligus menghadirkan kepala KUA setempat.

Selain meminta data warga yang akan menggelar , pihaknya meminta KUA untuk mensosialisasikan aturan kepada para calon mempelai.

“Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here