Saturday, 5 April 2025
HomeBeritaHati-hati Jangan Beli Hewan Kurban Tanpa SKKH. Kenapa Ya ?

Hati-hati Jangan Beli Hewan Kurban Tanpa SKKH. Kenapa Ya ?

Bogordaily.net – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, menyeleksi yang masuk ke Kota Bogor guna mewaspadai penyakit Antraks pada hewan ternak.

Oleh sebab itu, DKPP Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari penjual ketika hendak membeli .

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DKPP Kota Bogor, Wina mengatakan, penyakit Antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis.

“Penyakit ini sangat berbahaya kalau misalnya sampai ada masyarakat yang memakan daging qurban mengandung bakteri ini. Bisa menimbulkan berbagai macam penyakit sampai dengan kematian. Itu harus kita awasi,” kata Wina, Jumat 16 Juli 2021.

Wina menegaskan, bagi calon pembeli hendaknya tidak sembarangan membeli . Diutamakan yang sudah memiliki SKKH dari daerah asalnya, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Kupang.

Selain SKKH dari daerah asal, DKPP Kota Bogor juga mengeluarkan SKKH. Surat keterangan tersebut diberikan setelah calon tiba di Kota Bogor, dilaporkan ke pemerintah wilayah setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh DKKP Kota Bogor.

“Jadi masyarakat jangan hanya tergiur harga murah, tapi nggak ada SKKH-nya. Kita menjaga, takutnya nanti hewan tersebut mengandung penyakit berbahaya dan menular ke manusia,” jelasnya.

Selain penyakit Antraks, Wina menyebut ada penyakit lainnya yang dapat menyerang , seperti TB yang menyerang paru-paru hewan ternak juga menjadi atensi DKPP Kota Bogor. Termasuk penyakit Orf atau keropeng pada mulut kambing atau domba.

Kendati demikian, Wina menegaskan, hewan qurban tidak perlu dilakukan swab test untuk memeriksa Covid-19. Masyarakat hanya perlu memastikan kesehatan melalui SKKH yang dimiliki para penjual.

“Kalau misalnya sudah ada (SKKH), baru silakan dipilih dan dicek hewan kurbannya sudah sesuai umur atau tidak. Karena kali sesuai agama kan ada ketentuan hewan ternak umur sekian untuk kurban,” jelasnya.

Sejauh ini, DKPP Kota Bogor tidak menemukan hewan kurban yang bermasalah atau sakit. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, dipastikan seluruh hewan ternak untuk 1442 Hijriah dalam kondisi sehat.

Tahun ini merupakan tahun ke-dua perayaan di tengah pandemi Covid-19. “Jangan lupa selama transaksi tetap jaga protokol kesehatan. Kita sih menyarankan transaksi secara online, tapi kan masyarakat sebagian besar inginnya melihat dan memilih langsung,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here