Bogordaily.net – Menindaklanjuti persiapan aplikasi layanan mandiri perorangan dan instansi pemerintah serta alih media sertipikat elektronik , Kantor Pertanahan Kota Bogor mendapatkan KTP READER dari Pusdatin. KTP READER atau Alat Scan KTP-el ini berfungsi untuk memverifikasi KTP Pemohon sehingga dapat dipastikan bahwa benar berkas yang didaftarkan sesuai dengan KTP Pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, SH, M. Si, M. Kn. menjelaskan aplikasi tersebut mampu membaca foto yang terekam dalam chip KTP-el. Kemampuan itu, tentunya sangat bermanfaat dan bisa dipakai untuk mengurangi resiko pemakaian KTP-el palsu.
Walaupun mampu membaca foto yg terekam di dalam chip, tetapi aplikasi tersebut belum dapat dikatakan memiliki kemampuan untuk memastikan keaslian KTP-el.
“Mampu membaca foto, tidak lantas bisa dikatakan mampu memastikan KTP-el itu asli,” kata Ery.
Menurutnya, hal itu karena masih mungkin terjadi false positive. Maksudnya, lanjut Ery, ketika ada kartu (bukan KTP-el) yang memiliki chip, dan diinject dengan foto (chip pada kartu tersebut diisi dengan data foto), aplikasi tersebut tetap akan mampu membaca foto yang terekam dalam chip, padahal kartu tersebut bukan KTP-el.
Ery menjelaskan aplikasi tidak mampu membedakan, mana yang chip KTP-el, mana yang bukan. Ini yg dimaksud false positive. Seandainya PoC KTP-el reader akan dipakai untuk memastikan keaslian KTP-el, perlu dilengkapi dengan fitur untuk merespon false positive secara benar.
“Maksudnya, ketika kartu yang bukan KTP-el dipindai, walaupun foto bisa diretrieve, aplikasi harus bisa menyatakan bahwa kartu itu bukan KTP-el. Untuk mampu memastikan keabsahan chip KTP-el (memastikan keaslian KTP-el), mau tidak mau harus memakai KTP-el reader, karena pembacaan harus lewat SAM (Secure Access Module),” terangnya.
Ia juga menyampaikan sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/2541/dukcapil yang merujuk pada Surat BPN Nomor 409/7.1-100/II/2014, e-KTP berlaku secara efektif di seluruh kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa KTP nonelektronik tidak diperkenankan sebagai persyaratan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan :
1. Siapkan KTP-el yang sesuai dengan
berkas yang didaftarkan.
2. Pastikan KTP kamu sudah Elektronik
3. Scan Sidik Jari yang kamu gunakan
saat Perekaman KTP-el di Disdukcapil
4. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Advetorial)