Thursday, 17 April 2025
HomeKota BogorHindari PPKM Darurat, Sejumlah Warga Nekat Berwisata Lewat Jalur Tikus

Hindari PPKM Darurat, Sejumlah Warga Nekat Berwisata Lewat Jalur Tikus

Bogordaily.net – Hari pertama penerapan pemberlakuan di rupanya tidak menyurutkan animo masyarakat, untuk berwisata lewat di wilayah Kecamatan Pamijahan.

Salah satu wisatawan asal Tanggerang Raka (24) mengatakan bahwa, dirinya bersama temannya berwisata lewat ke wilayah Gunung Bunder.

“Lewatnya jalur kampung, bukan lewat jalur gede (Jalur utama), karena kalau berwisata lewat jalur utama pasti ada penyekatan, kita ngikutin MAP karena MAP nya lewat jalur situ () buka jalur utama,” kata Raka pada Sabtu 3 Juli 2021.

Ditempat yang sama, wisatawan asal Jakarta, Ani Larasati (26) mengaku, sebelum dirinya mengunjungi salah satu objek wisata curug di wilayah Pamijahan, dirinya mencari informasi di sosial media tentang objek wisata yang masih buka.

“Main ke curug, karena di objek wisata nya gak di tutup, tahu sih ada aturan , tetapi cari-cari info di facebook bahwa kalau di tempat wisata disini buka,” akunya.

Sementara menurut keterangan salah satu Petugas Resort Salak II Yosi Irawan menyampaikan, kaitan dengan , pihaknya juga mengeluarkan sura edaran berkaitan dengan penutupan kawasan wisata di sekitaran Gunung Bunder, menurut dia seluruh kawasan wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) itu semuanya ditutup.

Wisatawan dari luar yang berada di beberapa kawasan wisata menurut Yosi Irawan, memang ada wisatawan yang masuk dari kemarin sore dan kemungkinan masih berada didalam kawasan wisata.

“Pagi kita jaga disini semuanya (wisatawan) kita kembalikan lagi, apalagi kendaraan yang berplat B karena sudah mulai tersebut,” ucapnya.

Masih adanya beberapa tempat wisata yang masih buka, menurut Yosi Irawan mengatakan, kemungkinan pengelola wisata tersebut belum mengetahui peraturan tentang PPKM Darurat tersebut.

“Jadi sakarang ada beberapa Patroli kita bekerjasama dengab Babinsa, Babinkamtibmas untuk hari pertama melakukan imbauan dan mengedarkan surat edaran tapi mudah-mudahan di hari berikutnya tidak ada lagi (Pelanggar),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan di wilayah mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

Menurut ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait PPKM Darurat tersebut, tempat wisata umum diharuskan untuk tutup sementara, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketentuan penutupan tempat wisata tersebut tecantum dalam SK PPKM Darurat Pemkab Bogor pada poin, yakni fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here