Bogordaily.net – Salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus korban meninggal akibat Covid-19 yaitu TPU Pondok Rajeg, memberikan persyaratan khusus bagi korban meninggal yang ingin dimakamkan di TPU tersebut.
Kepala unit pelaksana dan pengawas TPU Pondok Rajeg Muhammad Atang Rahmat mengatakan bahwa, korban yang ingin dimakamkan hanya membutuhkan 2 persyaratan yaitu Fotocopy KTP ahli waris korban, dan surat kematian dari Rumah Sakit.
“Kita ga memiliki syarat yang banyak hanya butuh Fotocopy KTP ahli waris, dan surat kematian dari Rumah Sakit, karena kan ini soal kemanusiaan juga bahwa korban meninggal kan harus segera dimakamkan,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa, terdapat beberapa kendala dalam proses pemakaman seperti domisili KTP yang berbeda, dan kelelahan yang dialami oleh para petugas.
“Kita paling kendala ya gitu, banyak korban yang meninggal tinggal di wilayah Kabupaten Bogor namun KTP di luar domisili seperti Depok atau Jakarta,” ujarnya.
Untuk golongan korban seperti yang dijelaskan Pak Atang, ia menginformasikan bahwa hanya ada penambahan syarat surat keterangan domisili, dari RT setempat (bagi korban meninggal yang domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal).
Beliau juga menuturkan, pihak TPU telah bekerja sama dengan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Bogor, seperti RSUD Cibinong, RS FMC, RS Bina Husada dan lain-lain.***