Friday, 22 November 2024
HomeEkonomiIni Syarat Pekerja di Bogor yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1...

Ini Syarat Pekerja di Bogor yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta…

BOGORDAILYIni kabar gembira buat warga Bogor dan sekitarnya. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja di daerah PPKM level 4.

Namun, tak semua pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah itu. Hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Lantas, daerah mana saja selain wilayah Bogor di Jawa Barat yang pekerjanya juga akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 di Jawa Barat:

  • Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021. Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.  (kpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here