Bogordaily.net – Kasus dugaan jual beli lahan di area situs bersejarah seperti makam Belanda Van Motmen di Kampung Pilar, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, langsung ditanggapi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Â Kabupaten Bogor, WR. Pelitawan mengatakan, dirinya langsung mengunjungi lokasi guna memastikan kondisi fisik situs Moseleum Van-Motman, dan mencari data awal tentang status tanahnya tersebut.
“Hari ini kita mencari data awal tentang status tanahnya dan hasil awal baru dengan pihak Kades bahwa, informasi sementara catatan di desa tidak tercatat sebagai aset desa, letter C nya juga belum tertelusuri,” ungkap WR. Pelitawan pada, Kamis 1 Juli 2021.
Pelitawan menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan Dibudpar Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, terkait lahan yang berada di area situs bersejarah tersebut.
“Kita masih akan menelusuri dulu kemudian kami akan koordinasi ke Provinsi apakah tercatat di aset provinsi, atau mungkin nanti ke pusat? Kita tanya apakah juga tercatat di sana,” ucapnya.
Sementara, Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana menuturkan, perlunya penelaahan dan investigasi yang menyeluruh, karena menurutnya pemerintah hanya menetapkan Cagar Budaya saja,
“Karena alas haknya kan kita juga belum tahu dan ini yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dimana luas awalnya sekitar 3600 meter. Setelah kita tahu di plang itu tertera sekitar 600 meter sehingga disitu ada tanah-tanah yang memang mungkin, menurut informasi jual beli lahan ini,” katanya.
Rudy Mulyana mengatakan, bahwa pihak kecamatan, desa dan pemerintah daerah dari Kabid Aset turun ke lapangan guna mengecek dan menelusuri status tanah itu.
“Tapi kalau memang tidak ada data semuanya, di Pemda juga tidak punya kita akan cari ke BPN apakah ini tanah bebas murni atau enggak, ini celah yang dipergunakan oknum-oknum tertentu untuk menjual, sehingga kita koordinadikan dulu dengan aset pemda,” tukasnya.
Lebih lanjut Rudy Mulyana mengatakan, jika memang tanah tersebut bebas murni atau tidak sengketa atau tanah Negara, mudah-mudahan inisiatif Pemda Bogor akan mengajukan mengenai Alas Haknya sehingga bisa dikuasai oleh Pemda.
“Di sekitar lokasi juga sudah banyak rumah, Pemda harus menyediakan anggaran tersendiri untuk ganti rugi itu, mudah-mudahan pemda bisa dianggarkan tetapi dengan keadaan Covid-19 ini kita masih terbatas,” pungkasnya.***