Monday, 29 April 2024
HomeBeritaKebocoran Data Pribadi Warga saat Vaksinasi Harus Dicegah

Kebocoran Data Pribadi Warga saat Vaksinasi Harus Dicegah

Bogordaily.net, meminta pemerintah untuk mencegah potensi terjadinya pribadi warga, saat pelaksanakan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah bagi pribadi warga negara harus dicegah.

“Jangan sampai fotocopy e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan dikutip dari Parlementaria, Senin 26 Juli 2021.

Puan menambahkan, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan, mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana. Seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.

“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” ujarnya.

Menurut politisi PDI-Perjuangan, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.

“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP, terlebih dalam pentunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut.

“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi ,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, potensi pribadi warga negara lewat fotocopy e-KTP ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR, lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih dibahas oleh pemerintah.

“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungan privasi warga akan segera disahkan,” terangnya.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here