Bogordaily.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Salah satu poin PPKM Darurat ini mengatur jam operasional pusat-pusat keramaian seperti pasar hingga tempat jual-beli sekelas toko kelontong.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sejalan dengan itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya Deni Ari Wibowo menyampaikan, baik supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, maupun pasar swalayan operasionalnya dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Pemberlakuan PPKM Darurat ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali, karena itu Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor membuat penyesuaian jam buka pasar, tapi khusus komoditi bahan pokok hanya ada pembatasan jam buka, tidak ada penutupan,” ujarnya.
Deni Ari Wibowo mengungkapkan, Perumda Pasar Pakuan Jaya mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota Bogor selama PPKM Darurat berlangsung.
“Untuk itu ada beberapa pasar yang ditutup, diantaranya Pasar Plaza Bogor, Pasar Kebon Kembang Blok A & B, dan Blok F. Untuk Pasar lain yang tidak ditutup yaitu komoditi pasar basah yang berjualan sayur-sayuran dan sembako kebutuhan bahan pokok. Selain memberlakukan penyesuaian jam buka pasar di lingkungan Kota Bogor,” katanya.
Ditempat berbeda, Kepala Unit Pasar Baru Bogor Hardian Rakhman atau dikenal dengan panggilan kang Iyank, mengatakan untuk komoditi sembako di Pasar Baru Bogor mengalami penurunan pengunjung sampai 30 persen.
“Karena banyak juga pengunjung yang beralih belanja online, sebab Perumda Pasar Pakuan Jaya juga mempunyai Kujang Fresh yang menerima pesanan online,” ungkapnya. Adv