Bogordaily.net – Apa sebenarnya yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan hingga harus digugat kadernya sendiri, Elida Netti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahkan nilai gugatannya yang diajukan tidak tanggung-tanggung yakni Rp 100 miliar.
Sebagaimana dikutip detikcom dari situs PN Jaksel, Jumat 30 Juli 2021, gugatan Elida terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL. Elida menggugat dua pihak, yaitu:
1. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN)
2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
Lalu apa yang digugat? Berikut ini tuntutan Elida:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan status dan jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan
Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat      Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang           ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum    mengikat sampai periode jabatan berakhir.
3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara            tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 10 juta per   hari keterlambatan menunaikan putusan.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pada 2019, Elida sempat maju menjadi caleg DPR dari Dapil I Riau. Dia diangkat menjadi Ketua PUAN Riau pada 23 Februari 2018.