Monday, 25 November 2024
HomeBeritaMenekan Penyebaran Covid-19, Bupati Bogor Keluarkan Tujuh Instruksi

Menekan Penyebaran Covid-19, Bupati Bogor Keluarkan Tujuh Instruksi

Bogordaily.net – Bupati Bogor Ade Yasin mulai ketar ketir dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor yang hampir 100 persen.

“Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor melonjak cukup signifikan. Sehingga harus ada langkah yang kami lakukan untuk menekan itu,” kata Ade Yasin, Kamis 8 Juli 2021.

“Awal Juni ada 333 kasus, tapi meningkat mencapai 1.035 di akhir Juni. Begitu juga di lima hari awal bulan Juli dengan 921 kasus,” ungkapnya.

Atas dasar itulah orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu, mengeluarkan tujuh instruksi sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Bupati Bogor Nomor 738/Covid-19/Sekret/VII/2021 Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

“Saya perintahkan kebijakan ini diterapkan, dilakukan oleh semua yang terlibat,” tegasnya.

Berikut tujuh instruksi Bupati Bogor, Ade Yasin :

1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat desa atau kelurahan agar melakukan :

a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.

b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW

3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.

4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.

6. Segera melaporkan tim pemulasaran jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here