Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaNakal, Dua Industri Pabrik Melanggar PPKM Darurat, Denda 50 Juta

Nakal, Dua Industri Pabrik Melanggar PPKM Darurat, Denda 50 Juta

Bogordaily.net – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap kepatuhan pelaksanaan di sektor industri pabrik, Jumat 9 Juli 2021.

Hasilnya industri pabrik yakni di Kecamatan Gunungputri dan di Kecamatan Cileungsi diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.

Sekretaris Daerah Burhanudin mengatakan bahwa, kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja.

Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid-19, perhari warganya terpapar sekitar 25-30 orang. Ini yang harus dipahami.

“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,” tegas Burhanudin kepada Manajemen .

Industri pabrik
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat inspeksi mendadak (Sidak), terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat 9 Juli 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun, pihaknya bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri.

“Kami mengunjungi dan , keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.

“Di ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambahnya.

Harun menambahkan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan, atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk dan akan di lakukan sidang Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor.

Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here