Bogordaily.net – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Bantuan itu sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan, kepada pekerja atau buruh bergaji Rp 3,5 juta/bulan ke bawah.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah itu masih kurang dan tidak bisa menolong pengusaha. Besaran Rp 1 juta per orang untuk 2 bulan hanya kurang lebih 14% dari gaji pekerja Rp 3,5 juta.
“Bantuan subsidi upah pekerja sebesar Rp. 1 juta / orang per 2 bulan (Rp 500 ribu / orang / bulan ) untuk pekerja dengan maksimal upah Rp. 3,5 juta/ bulan adalah kurang lebih hanya 14% saja. Subsidi tersebut sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha,” jelas dia kepada detikcom, Sabtu 24 Juli 2021.
Alphonzus menegaskan pengusaha mal atau pusat perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50%. Mengingat saat ini pelaku usaha telah mengalami defisit sudah hampir 1,5 tahun akibat pandemi COVID-19.
“Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya Alphonzus telah mengatakan selama PPKM Darurat pengusaha mal masih membayar sejumlah biaya, seperti pemakaian minimum listrik dan gas. Selain itu, sejumlah pajak juga masih dibayarkan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.
“Ada beberapa pengusaha mal ini masih harus membayarkan pajak yang nilainya hingga miliaran,” ungkapnya.
“Itu, sangat dibutuhkan sekali,” tambahnya.
Kemudian, dia mengungkap dampak dari PPKM Darurat tidak bisa jika diatasi dengan menghentikan PPKM Darurat, perlu waktu yang ditempuh untuk memulihkan dampaknya.
“Untuk memulihkan dampak akibat PPKM Darurat sudah hampir pasti akan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” imbuhnya.***