Saturday, 11 May 2024
HomeEkonomiOgah Bayar Hutang, Bambang Trihatmodjo Gagat Sri Mulyani, Eh Dicabut Lagi

Ogah Bayar Hutang, Bambang Trihatmodjo Gagat Sri Mulyani, Eh Dicabut Lagi

Bogordaily.net tak gentar terus menagih utang ke . Putra Presiden kedua RI, Soeharto itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski kini telah dicabut.

“Bambang Tri memang ada perkembangannya, kami dilaporkan hendak mengajukan PTUN tapi 14 Juli menurut staf dicabut lagi. Jadi sementara ini prosesnya ya tetap kita jalankan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) , Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat 30 Juli 2021.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan menagih Bambang untuk melunasi utangnya.

Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh . Bambang tidak terima atas pencekalan itu.

Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum kedua objek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” ujar majelis hakim pada 4 Maret 2021.

Meski begitu, masih tetap dengan keputusannya yakni menolak penagihan utang tersebut. Dia tidak terima diminta membayar utang Rp 60 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.

“Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu,” kata Rio dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, Jumat 16 Juli 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here