Bogordaily.net –Â Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor dilanda sejumlah persoalan. Musababnya, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan PTSL harus merogoh kocek cukup dalam untuk biaya PTSL. Padahal program tersebut dicover langsung pemerintah.
Desa Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, misalnya warga yangt membuat PTSL harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu, agar dapat memiliki setifikat tanah. Padahal, biaya pembuatan PTSL hanya sebesar Rp150 ribu.
Kenyataannya masyarakat di Kecamatan Tenjolaya, harus membayar mulai dariRp.300 ribu hingga Rp350 ribu, bahkan bisa lebih. Jika ditambah dengan biaya resmi, pemohon harus merogoh kocek lebih dalam lagi hingga mencapai Rp450 ribu hingga Rp.500.000. Jumlah itu dirasa memberatkan.
Saat ditemui Ketua RT 18/RW03 Bonet, membenarkan bahwa banyak warga Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, merasa keberatan atas mahalnya biaya pembuatan PTSL.
“Tambahnya, sudah ada kegiatan pembuatan PTSL dari warga dan saya pun memberikan uang warga ke desa Rp.300.000,- untuk pembuatan segel sebagai alas hak,” Pungkasnya.
Saat di konfirmasi di kantor desa, Suhandi selaku kepala Desa Cinangneng mengatakan bahwa, biaya resmi PTSL sebesar Rp150 ribu, namun warga yang memohon bisa dikenakan lebih mahal tergantung kebijakan kepala desa.
“Mau warga bayar biaya segel Rp.300 ribu, satu juta atau dua juta itu kewenangan kepala desa dan untuk desa kecuali yang rp.150 ribu, itu ke BPN,” kata Suhandi.***