Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaOperasi PPKM Darurat, Polsek Gunungputri Sanksi Tipiring 10 Pelanggar

Operasi PPKM Darurat, Polsek Gunungputri Sanksi Tipiring 10 Pelanggar

Bogordaily.net – Tim gabungan yang terdiri dari jajaran , Koramil, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan melaksanakan kegiatan operasi yustisi serta pembagian masker dalam rangka PPKM Darurat yang berlokasi di Jalan Raya Cikuda Kampung Cikuda Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Pada operasi gabungan aparat yang bertugas di lapangan itu memberikan teguran dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No. 60 Tahun 2021.

“Dari hasil kegiatan operasi yustisi ini masih ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang mengabaikan protokol Kesehatan dan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan kepada 10 pelanggar serta pembagian 300 pcs masker,” ujar Kapolsek Kompol Andri Fran Ferdyawan kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021.

“Dengan adanya sanksi ini kami berharap semua masyarakat Khususnya di Kecamatan Gunung Putri bisa mengikuti aturan PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid-19 dan sanksi tersebut bisa membuat efek jera terhadap masyarakat yang abai tentang Prokes,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Wanaherang Heri Sudewo menambahkan, bahwa masyarakat harusnya lebih sadar arti pentingnya kesehatan dengan memakai masker karena itu buat kesehatan masyarakat juga.

“Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dan menemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker,” ujarnya

“Operasi yustisi merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pemerintahan desa Wanaherang sehingga terus digalakkan dan kami menemukan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker,” katanya lagi

Disebutkan kades ada 10 pelanggar yang dapat dan juga masih banyak ditemukan warga terjaring dan mereka diberi pembinaan untuk tetap menggunakan masker saat bepergian. “Para pelanggar juga diberi sanksi push up serta sanksi sosial lainya,” tutupnya.

Selain itu Kapolsek dan kepala desa pun menyampaikan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai covid 19 yang semakin meningkat setiap harinya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here