Bogordaily.net – Sejumlah Panti Pijat yang berada di Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor digrebek Tim Gabungan (Timgab) Satgas Covid-19 Desa Gunungputri. Hal itu dilakuakn karena melanggar jam operasional PPKM Darurat.
Tim gabungan Desa Gunungputri yang terdiri dari gabungan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes), Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, BPD dan Karang Taruna (Katar) Desa Gunungputri pada Minggu malam 11 Juli 2021 melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga masih kerap melanggar aturan jam operasional di masa PPKM Darurat ini.
Kepala Desa (Kades) Gunungputri, Daman Huri yang langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) berujar, pada malam Senin tadi sudah diadakan sidak PPKM Darurat terhadap beberapa pusat keramaian termasuk panti pijat yang melanggar jam operasional. “Salah satu yang kita dapatkan yaitu adanya panti pijat yang tidak berizin dan masih beroperasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Dalam razia yang dilakukan, lanjutnya, ada satu pengelola, dua karyawan dan ada dua pelanggan, para pelanggar PPKM Darurat ini langsung diboyong ke Kantor Desa Gunungputri untuk dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan maka didapatkan ada pelanggaran PPKM darurat dan panti pijat yang berlokasi di RW 10 ini tidak berizin,” lanjutnya.
Selain itu, Kades Gunung Putri memergoki adanya aktivitas pijat yang menurutnya tak patut dijadikan untuk mencari nafkah.
“Dilantai dua, saya temukan ada pengunjung beserta pelanggan, keduanya tidak menggunakan busana sama sekali,” ucap Daman Huri.
Setelah mendapatkan keterangan, panti pijat tak berizin ini, pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa penandatanganan surat pernyataan dan akan ada pemanggilan pemilik panti pijat tersebut.
“Pada hari Selasa nanti akan dilakukan panggilan pemilik panti pijat, RT, RW, beserta pemilik ruko tersebut dan kemungkinan tidak akan diberikan untuk beroperasi kembali,” pungkasnya.***