Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorPatok Tarif Selangit untuk PTSL, Kades Cinangneng Jadi Sorotan di Tengah PPKM...

Patok Tarif Selangit untuk PTSL, Kades Cinangneng Jadi Sorotan di Tengah PPKM Darurat

Bogordaily.net – Mantan kepala Desa Cinangneng Aziz, menyoroti mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kades Cinangneng. Menurutnya, kepala desa seharusnya bijak dalam mejalankan program pemerintah.

“Kepala desa itu harus bijak, bukan seperti sekaran ini. Masyarkat seolah diperas dalam pembuatan PTSL,” terang Aziz, saat ditemui bogordaily.net. Sabtu 17 Juli 2021.

Aziz menjelaskan pada saat menjabat sebagai kepala Desa Cinangneng, dirinya sempat mengalami kesulitan mendapatkan buku tanah Leter C desa. Hal itu dikarenakan buku riwayat tanah Desa Cinangneng dikuasai oleh Suhandi, selaku mantan Kades kala itu. Aziz menganku selama dirinya menjabat sebagai kades, ia tidak pernah memegang buku Leter C desa.

“Supaya bisa dapat Leter C, saya harus memberi mahar kepada Suhandi. Sejak tahun 2013 Leter C desa dipegang dia,” aku Aziz.

Pada kesempatan itu, Aziz melontarkan keherannya mengenai buku Segel yang dikeluarkanya untuk warga sewaktu melakukan pembuatan PTSL, pada saat ia menjabat sebagai Kades.

Menurutnya, Kades Suhandi harus bisa menjelaskan kenapa Segel yang ia keluarkan saat itu, tidak bisa menjadi persyaratan warga dalam membuat PTSL.

“Kalau warga yang sudah punya surat segel harus bikin lagi, brati segel yang dibuat saat saya jadi kades adalah segel bodong (palsu-red)?” kata Aziz, mempertanyakan.

Aziz menilai ulah Kades Suhandi, mematok tarif selangit untuk pembuatan PTSL, tidak boleh didamkan. Hal itu sangat memberatkan warga. Dimasa pandemi ini, kata Aziz, beban warga sangat berat.

“Kades Suhandi harus secepatnya menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai saya layangkan surat Somasi,” cetus Aziz

Dari hasil penelusuran ke sejumlah staf desa, terungkap bahwa warga yang telah memiliki Segel saat era Azis, tidak bisa di jadikan persyaratan pembuatan PTSL. Warga warga yang ingin membuat PTSL, harus buat segel baru.

Mengomentari hal yang sama, Galing, aktivis setempat menilai ada penggiringan pembuatan segel baru padahal warga sudah memilik segel/alas hak.

Galih menekankan di masa Pandemi ini warga tengah mengalami kesulitan. Kebijakan Kades Cinangneng mengenai pembuatan PTSL, dianggap meresahkan warga.

“Bikin susah! Warga harus mengeluarkan uang segel baru ditambah biaya PTSL Rp 150 ribu.
Saya meminta pihak muspika segera menyelesaikan persoalan di desa cinangneng. Jika memang ada aturan yang di tabrak, pihak penegak hukum harus bertindak. Jangan sapai masalah ini jadi bola pasa,” ujar Galih.

Ketika hendak dikonfirmasi ke Kepala Desa Cinangneng, tidak berada di kantor. Pesan singkat dan telfon tidak dibalas.

Saat ini tercatat dari 2.500 kuota yang diberikan, terdapat 800 warga yang mendaftar dan 500 pemohon tengah diproses di BPN Kabupaten Bogor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here