Thursday, 9 May 2024
HomeKota BogorGelar Apel Akbar Satgas Covid-19, Bima: Pelanggar Prokes Harus Ditindak!

Gelar Apel Akbar Satgas Covid-19, Bima: Pelanggar Prokes Harus Ditindak!

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa, pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada harus ditindak.

Hal itu dikatakannya pada yang diikuti 300 peserta, pada Sabtu tanggal 03 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, di Depan Mako Denpom III/1 Bogor Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Bukan hanya sosialisasi tetapi juga melakukan penindakan kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan ,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memimpin , Sabtu 03 Juli 2021.

Secara umum pergerakan mobilitas sudah berkurang akan tetapi masih ada pelanggar bahkan masyarakat yang belum sadar, untuk itu bergerak bersama mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita laksanakan dengan ketegasan tetap persuasif, kekompakan kita, kebersamaan kita menentukan keselamatan nyawa warga Kota Bogor,” tambahnya.

Sementara itu, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Robby Bulan mengatakan, sore ini sosialisasi di Kota Bogor.

“Saya dan jajaran anggota TNI siap bersinergi untuk membantu dan mendukung penuh kegiatan kemanusiaan, demi keselamatan masyarakat khususnya warga Kota Bogor,” katanya.

Kemudian ditempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memaparkan, saat ini akan melaksanakan patroli, jangan sampai wilayah ujung tidak paham akan kegiatan ini.

“Mulai hari ini kita semua bersinergi dalam melaksanakan PPKM Darurat di Kota Bogor sampai pukul 20.00 WIB. Dilanjutkan nanti pukul 21.00 WIB Kegiatan Penyekatan jalan-jalan protokol di Kota Bogor,” paparnya.

Dirinya menambahkan, pada pukul 16.10 WIB bersama Forkopimda Kota Bogor selesai dengan lancar dan aman.

“Pada pukul 16.15 WIB Forkopimda bergerak menuju ke Jalan Suryakancana untuk sosialisasi PPKM Darurat, dan para camat, para Kapolsek serta para Danramil melakukan PPKM di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Forkopimcam melakukan monitoring di Mall, Cafe, Rumah Makan, Supermarket yang berada di Jalan KH. Sholeh Iskandar, antara lain Yogya Dept. Store Jalan KH. Sholis, Transmart Jalan Inner Ring Road Yasmin dan Pasar TU Jalan KH. Sholis.

“Memberikan himbauan dan memberikan arahan untuk para pengelola agar mematuhi Peraturan PPKM Darurat, yang sudah diberlakukan mulai hari ini tanggal 3 s.d 20 Juli 2021,” jelasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut Dandim 0606/Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Wakapolresta Bogor Kota, Dandenpom III/1 Bogor, Wakil Walikota Bogor, Kasi Pidsus Kejari, Para Camat se-Kota Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here