Bogordaily.net – Jaman Sekarang sudah menggunakan e-KTP berbeda dengan pembuatan sebelumnya KTP. Syarat dan ketentuan berlaku untuk pembuatan e-KTP harus menginjak usia diatas 17 tahun.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Opik mengungkapkan, pelayanan e-KTP saat pandemi tetap berjalan walaupun saat pandemi pelayanannnya berbeda. Perbedaan itu berkaitan dengna pendaftaran dan pengambilan nomor antrian.
“Jika sebelum pandemi tidak ada batasan ataupun mengambil nomer antrian tapi kalau sekarang masyarakat yang ingin membuat e-KTP harus mengambil nomer antrian dulu.
Dibuka dari jam 07:00 mengambil nomer antrian sampai jam 9 atau 10 WIB sudah habis,” ujarnya kepada Bogordaily.net, Kamis 15 Juli 2021.
Selain itu, sebelum pandemi masyarakat yang ingin membuat e-KTP bebas mau datang jam berapapun, tetapi proses pembuatannya begitu lama.***