Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorPemberlakuan Gage di Tempat Parkir, Ini Kata Dishub

Pemberlakuan Gage di Tempat Parkir, Ini Kata Dishub

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor juga memberlakukan aturan Ganjil Genap (Gage) di tempat parkir. Aturan mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kasi Parkir Dishub Kota Bogor, Yana, menga­takan, bahwa aturan Gage di tempat parkir tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bogor.

“Lewat aturan parkir ganjil genap ini, kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang berlaku tetap diperbolehkan untuk parkir,” kata Kasi Parkir Dishub Kota Bogor, Yana saat dihubungi Bogordaily.net, Rabu 28 Juli 2021.

Yana menambahkan, saat ini petugas sudah melakukan sosialisasi dengan pemasangan Banner dan kendaraan wawar di beberapa lokasi parkir. Seperti di area Pasar-pasar.

“Aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat di Kota hujan,” ujarnya.

Dalam awal penerapan, kata Yana, masih banyak temuan di tempat parkir maupun pasar-pasar, kendaraan yang tidak sesuai ganjil-genap.

Maka dari itu pihaknya terus mengimbau masyarakat agar mematuhi. Untuk saat ini belum ada sanksi bagi yang melanggar, hanya saja diberi pengarahan.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor telah memberlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik di ruas jalan Kota Bogor. Kebijakan ini berlaku dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here