Friday, 18 April 2025
HomeNasionalPemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Ditutup

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Ditutup

Bogordaily.net – Pemerintah merevisi lagi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Diaturan baru, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan COVID-19 di Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan khususnya pada Diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan .

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri .

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Juli 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here