Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalPenganiayaan Perawat RS Siloam Dituntut 2 Tahun Penjara

Penganiayaan Perawat RS Siloam Dituntut 2 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Masih ingat kasus penganiayaan perawat Sriwijaya yang sempat viral di media sosial? Terdakwa Jason Tjakrawinata kini telah , ia dituntut dua tahun penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com – jaringan Suara.com, menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU.

Beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit karena penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ursula.

Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here