BOGORDAILY- Penyekatan ruas jalan selama PPKM Darurat ditambah menjadi 17 titik. Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah menyiapkan berbagai skenario hingga 20 Juli 2021. Penambahan titik sekat ini untuk menekan mobilitas masyarakat.
“Mulai hari ini akan memperluas titik penyekatan yang tadinya hanya 13 titik menjadi 17 titik,” kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Kota Iptu Rachmat Gumilar dalam keteranganya, Jumat (16/7/2021).
Adapun penyekatan tersebut dilakukan selama 24 jam penuh. Namun, teknis pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran tergantung kondisi arus lalu lintas.
“Dibagi beberapa waktu. Misalnya pagi di titik mana, siang titik mana, malam titik mana bergantian selama 24 jam. Tergantung hasil pemantauan arus lalu lintas di lapangan terutama jalur yang padat,” kata Rachmat.
Aturan kendaraan yang boleh melintasi titik penyekatan masih sama dengan sebelumnya. Hanya pengendara yang bekerja di sektor kritikal dan esensial serta lainnya yang bisa melintas sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
Berikut 17 titik penyekatan di wilayah Kota Bogor:
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang Mcd Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang Air Mancur
9. Putaran Eks Balebinarum
10. Underpass Jalan Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang