Saturday, 19 April 2025
HomeBeritaPolres Bogor Ringkus Pencuri Ikan Purba Senilai Rp24 Miliar

Polres Bogor Ringkus Pencuri Ikan Purba Senilai Rp24 Miliar

Bogordaily.net – Penangkar yang sudah beroperasi pada 1974, melaporkan sejak 2019 banyak mengalami kehilangan ikan hias Arwana jenis . Ikan tersebut merupakan spesies terbaik dunia asal Kalimantan dan termasuk hewan purba. Ditaksir kerugian mencapai Rp24 Miliar.

Mendapat laporan, bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar sindikat , dan penjualan ikan hias yang diyakini masuk dalam ketegori ikan purba tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, Satreskrim Polres Bogor menangkap dua karyawan,  yang duga telah melakukan . Hasil curian, dijual dengan sistem online  melalui media sosial.

“Dari hasil penjualan, para pelaku mendapatkan omset hingga 24 Miliar rupiah, lantaran jenis spesies terbaik dunia asal Kalimantan dan termasuk hewan purba,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Selasa 27 Juli 2021.

AKBP Harun menambahkan, dari kedua pelaku, salah satu pelaku berinisial UG, dirinya mengaku tergiur melakukan aksi kejahatan karena nilai jualnya cukup tinggi.

“UG sendiri merupakan orang kepercayaan pemilik penangkaran bernama Suk Eng Pang,” katanya.

Selain itu, pelaku sendiri untuk ikan anakan saja bisa laku antara 1 hingga 2 juta, sementara ikan dewasa bisa bernilai ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian penangkapan pelaku ini langsung mendapat respon artis yang juga pemerhati satwa, Irfan Hakim.

Irfan Hakim mengaku ini melukai hari pecinta satwa di Indonesia, mengingat jenis sulit di kembangkan di luar habitat aslinya.

Sementara itu, penangkaran ikan milik Eng Pang sendiri sudah menangkarkan sejak tahun 1974 dan baru berhasil sekitar tahun 1986.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here