Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalPPKM Level 4 Diberlakukan, Tak Perlu Ajukan STRP Baru

PPKM Level 4 Diberlakukan, Tak Perlu Ajukan STRP Baru

Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja () sudah diperpanjang secara otomatis, selama pemberlakuan PPKM Darurat yang kini menjadi untuk Jakarta.

“Tidak perlu mengajukan kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu.

Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, dia mengatakan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis.

Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun PPKM Darurat sebelumnya berlangsung 3-20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi hingga dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 menurun.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kemudian menambahkan pemohon dapat mengunduh kembali pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.

Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada sebelumnya kepada petugas gabungan. Otentikasi perizinan dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar tersebut.

Pemilik diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin atau bagi yang belum membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Adapun tujuan itu untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here