Friday, 3 May 2024
HomeBeritaJadi Tersangka, Satpol PP Pemukul Suami Istri di Gowa Terancam 5 Tahun...

Jadi Tersangka, Satpol PP Pemukul Suami Istri di Gowa Terancam 5 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Menjadi , anggota Satpol PP yang memukul suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, ditahan polisi dan terancam 5 tahun .

bernama Mardani Hamdan langsung ditahan di Polres Gowa, setelah ditetapkan sebagai kasus berat.

Sejak jadi , Mardani juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Inspektorat Kabupaten Gowa sebut langgar kode etik dan merusak marwah apartur sipil negara.

Kejadian ini si media sosial ketika Mardani Hamdan yang merupakan Satpol PP Gowa memukul pasangan suami dan istri, dari pemilik warkop yang ia razia PPKM Darurat dan disebar oleh akun bernama Ivan van Houten di Facebook pada Rabu 14 Juli 2021.

Akun Ivan van Houten menuliskan bahwa istrinya bernama Riyana, ditampar seorang anggota Satpol PP Gowa.

“Bantu share semua Aksi Anarkis Satpol PP saat razia PPKM. Padahal kami ikuti aturan pemerintah tutup jam 7 (malam), sampai menampar saya dan istri saya di Warkop Ivan Riyana, Panciro, Kabupaten Gowa,” tulisnya.

Setelah adu mulut, Mardani yang emosi mengejar dan menampar Riyana, keadaan semakin ricuh dan keduanya dipisahkan oleh anggota Satpol PP lainnya.

Kini Mardani terancam 5 tahun , atas perlakuannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here