Tuesday, 7 May 2024
HomeBeritaSiap-siap, Pemilik Rumah Mewah, Bakal Dipungkut Pajak 20 Persen

Siap-siap, Pemilik Rumah Mewah, Bakal Dipungkut Pajak 20 Persen

Bogordaily.net – Ditengah keuangan negara yang kian menipis, Pemerintah berupaya segala cara untuk meningkatkan pendapatan di . Kali ini berupaya meningkatkan pendapatan dengan mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan untuk kelompok hunian mewah seperti , apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan pajak 20%.

“20% dikenakan pajak untuk kelompok hunian mewah seperti , apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya,”kata Neil di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Lalu, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan pajak 40%.

Sedangkan, kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan 50%.

Sementara, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht dikenakan 75%.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum.

“Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here