Bogordaily.net – Kabid Trantib Satpol PP Kota Bogor, Riki Robiansyah menindak para pelaku usaha yang melebihi jam operasional dan tidak mematuhi Peraturan PPKM Darurat, Senin 5 Juli 2021. Hasilnya terdapat dua tempat usaha kena denda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 19.30 WIB hingga pukul 22:30 WIB di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Hasil yang didapat dari kegiatan PPKM Darurat, ada dua tempat usaha yang di tindak langsung karena melanggar atau melebihi jam operasional, kena denda,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Kota Bogor, Riki Robiansyah usai melakukan sidak kegiatan PPKM Darurat.
Riki Robiansyah menambahkan, Bengkel Motor milik Sipirin Damanik di Jalan KH. Soleh Iskandar di sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Karena melebihi jam operasional yang sudah di tentukan oleh Pemkot Bogor yang dimana harus tutup pukul 20:00 WIB.
“Tempat Pecel Lele milik Wawan Jalanl KH. Sholeh Iskandar di sanksi kena denda Rp 50 ribu. Dengan total keseluruhan sanksi denda senilai Rp 550 ribu,” ucapnya.
Adapun unsur yang terlibat dalam sidak seperti, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bogor, Dwi Ratnawati, Kanit Intel Satpol PP Kota Bogor, Saryana, 5 Personil 315, dan 5 Personil Polresta Bogor Kota.
Lalu 5 Personil Kodim 0606 Kota Bogor, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Sareal, R. Suherman, 4 Personil BKO Pol PP Kecamatan Tanah Sareal dan 2 Personil Polsekta Tanah Sareal.***