Saturday, 12 April 2025
HomeKota BogorSidak PPKM Darurat, Dua Tempat Usaha Ini Kena Denda

Sidak PPKM Darurat, Dua Tempat Usaha Ini Kena Denda

Bogordaily.net – Kabid Trantib , Riki Robiansyah menindak para pelaku usaha yang melebihi jam operasional dan tidak mematuhi Peraturan , Senin 5 Juli 2021. Hasilnya terdapat dua tempat usaha kena denda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 19.30 WIB hingga pukul 22:30 WIB di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Hasil yang didapat dari kegiatan , ada dua tempat usaha yang di tindak langsung karena melanggar atau melebihi jam operasional, kena denda,” ujar Kabid Trantib , Riki Robiansyah usai melakukan kegiatan .

Riki Robiansyah menambahkan, Bengkel Motor milik Sipirin Damanik di Jalan KH. Soleh Iskandar di sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Karena melebihi jam operasional yang sudah di tentukan oleh Pemkot Bogor yang dimana harus tutup pukul 20:00 WIB.

Kena denda
Situasi para pelaku usaha yang melebihi jam operasional dan tidak mematuhi Peraturan PPKM Darurat, Senin 5 Juli 2021. (istimewa/Bogordaily.net)

“Tempat Pecel Lele milik Wawan Jalanl KH. Sholeh Iskandar di sanksi kena denda Rp 50 ribu. Dengan total keseluruhan sanksi denda senilai Rp 550 ribu,” ucapnya.

Adapun unsur yang terlibat dalam seperti, Kasi Ketentraman dan Ketertiban , Dwi Ratnawati, Kanit Intel , Saryana, 5 Personil 315, dan 5 Personil Polresta Bogor Kota.

Lalu 5 Personil Kodim 0606 Kota Bogor, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Sareal, R. Suherman, 4 Personil BKO Pol PP Kecamatan Tanah Sareal dan 2 Personil Polsekta Tanah Sareal.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here