Tuesday, 16 April 2024
HomeBeritaSyarat Naik KRL Diperketat

Syarat Naik KRL Diperketat

Bogordaily.net – Masih didapatinya pengguna KRL bukan dari sektor esensial maupun kritikal yang melakukan perjalanan. memperketat dan tegas  syarat . Calon penumpang yang tidak melengkapi dokumen, dilarang .

Selain itu, masih terdapat surat tugas keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.

“Di beberapa stasiun padat, mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen syarat tersebut. Antrean dibagi menjadi tiga, antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean surat tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” kata VP Corporate Secretary , Anne Purba, Rabu 14 Juli 2021.

Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL. Sesuai Surat Edaran Nomor 50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran.

Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi.

Sementara itu, mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

terus mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui surat edaran dari pemerintah. berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here