Friday, 19 April 2024
HomeBeritaTak Hamil, Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

Tak Hamil, Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) oleh oknum terhadap pemilik kafe masih terus dibahas. Pelaku diketahui sekarang ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polres setempat.

Kini, melebar kepada pasutri yang menjadi korban. Publik juga dibuat penasaran terkait keterangan korban yang mengaku dirinya tengah hamil. Akhirnya, kehamilannya menjadi kontroversi.

Melalui sebuah video yang beredar, wanita berinisial A itu mengaku sendiri kehamilannya memang tidak bisa dijangkau logika.

“Saya lakukan pengobatan, bisa tengok FB saya. Bulan-bulan perut saya memang berbeda. Saya memang tidak anjurkan ke dokter. Ini menurut saya sendiri karena saya memang untuk pengobatan,” katanya.

“Ada buktinya pengobatan, kalau ke dokter memang tidak nampak. Bisa buka semua FB saya tiap bulan saya bagaimana. Sebentar kadang ini besar, sebentar kempes,” lanjutnya.

Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi, ikut merespon hal itu.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian juga harus memproses klaim kehamilan sang korban yang bernama Riyana.

Sebab, menurutnya, kehamilan korban menjadi pemicu insiden penganiayaan itu dan menjadi atensi nasional.

“ketika itu tidak benar, itu menjadi keterangan palsu,” kata Hasnan, Selasa 20 Juli 2021.

Dosen Fakultas Hukum UMI itu menyatakan bahwa, pemukulan yang dilakukan Mardani tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, terlebih korban sudah melapor.

Akan tetapi, terkait keterangan soal kehamilan sang korban menurutnya pun harus dibuktikan.

“Tetapi aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan keterangan atau statement (hamil) yang menjadi isu liar yang disampaikan oleh korban,” tambahnya.

“Kenapa? Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor/korban agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here