Saturday, 25 May 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Terapkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Pemkab Bogor Terapkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Bogordaily.net – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah , Pemerintah Daerah terapkan yang selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan, seluruh kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor, esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

“Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Lanjut Ade Yasin, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Kemudian Ade Yasin mengatakan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ujarnya.

Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya dapat menerima delivery serta take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

“Untuk terapkan ini kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan,” paparnya.

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

“Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara,” terangnya.

Ade Yasin memaparkan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

“Transportasi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa bahkan rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Selanjutnya, sambung Ade Yasin, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” ujarnya.

Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” imbuhnya.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas),” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here