Bogodaily.net – Antrean Penumpukan calon penumpang KRL Commuter Line tampak mengular di Stasiun KRL Commuter Line Bojonggede Kabupaten Bogor Pada Senin pagi 26 Juli 2021. Anteran dipicu penyesuaian syarat Prokes ketat, pasca kebijakan perpanjangan PPKM diberlakukan. Penumpang KRL Diminta Surat Keterangan dari Desa
Sejumlah petugas tampak berjaga dan melakukan pemeriksaan STRP serta surat keterangan dari pemerintah desa bagi warga yang hendak melakukan perjalanan. Bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukan surat keterangan dari pemerintah desa, bakal diminta balik.
Seperti yang dialami ibu paruh baya bernama Harniah (60) Warga Bojonggede, yang hendak berjualan di daerah Jakarta, terpaksa urung naik KRL di Stasiun Bojonggede, lantaran dirinya tidak memiliki surat keterangan dari pihak RT/RW dan Desa.
“Gak bisa naik, antre dari pagi teryata harus pake surat dari desa, sama petugas suruh buat dulu di desa, ini pulang lagi gak bisa jualan sayuran di Jakarta,”kata Harniah.
Sementara menurut Petugas Kepolisian Sektor Bojonggede Aiptu Sodikin mengatakan antrean sudah mengular terjadi sejak pagi hari pada pukul 05.00 WIB. Para calon penumpang yang antre, merupakan karyawan atau pegawai di daerah Jakarta dan sekitarnya.
“Mereka satu persatu diperiksa kalau yang tidak bisa menunjukan SRTP atau surat keterangan dari desa tidak akan bisa naik,” katanya.
Sodikin juga mengatakan terjadinya antrean yang padat ini kemungkinan karena adanya penyesuaian atau kelonggaran atas perpajangan PKKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
“Kemungkinan adanya antrean calon penumpang yang banyak itu ada kelonggaran,” katanya.
Meksipun demikian adanya petugas antrean yang panjang itu bisa diminimalisir hingga tidak terjadi hal yang diinginkan.
“Alhamdulillah meksipun Membludak tapi antrean bisa diminimalisir,” katanya.
Diketahui adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, PT KCI telah memberlakukan aturan baru untuk bisa menggunakan KRL Commuter Line.
Seperti untuk perjalanan jauh menggunakan KRL Commuter Line calon penumpang wajib menunjukan RT- PCR maksimal 2x 24 Jam atau Surat Rapid Tes Antigen 1×24 Jam. Sementara untuk calon penumpang KRL commuter Line lokal itu wajib menunjukan STRP dan surat keterangan dari pihak pemerintah desa.***