Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) perpanjangan PPKM Darurat. Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Sebelumnya istilah PPKM Darurat Jawa Bali digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021. Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan.
Pada PPKM Level 4, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.
Sementara itu perpanjangan dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut.***