Bogordaily.net – Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan, pengguna jakan yang tidak taati PPKM Darurat akan di berikan denda sebesar Rp 100 ribu.
Hal itu dikatakannya saat tim gabungan Polres Bogor, Kodim 0621, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, BPBD, Dishub, Kejaksaan dan Satpol PP melaksanakan razia penertiban terkait ketaatan masyarakat terhadap PPKM Darurat.
Terutama pada tempat makan yang masih buka dan melanggar waktu operasional yang sudah ditentukan, juga tempat makan yang masih memberlakukan dine in.
Kapolres Bogor AKBP Harun didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, lakukan razia dan Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) di tempat Wilayah Cibinong, terhadap masyarakat dan para pelaku usaha yang tidak taati peraturan PPKM Darurat.
Itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor, Kamis 8 Juli 2021.
“Kegiatan ini dimulai dari kemarin, dan hari ini kita lakukan sidang di tempat. Hari ini berjumlah 14 dan tadi malam berjumlah 13, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidangkan Tipiring di tempat dan kita kenakan denda Rp 100 ribu bagi yang melanggar. Untuk tempat makan yang masih memberlakukan dine in langsung kita beri tindakan,” kata AKBP Harun.
Menurut Harun, kegiatan sidang Tipiring di tempat bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, bahkan kegiatan ini akan massif dilaksanakan pagi, siang, dan malam untuk pelaksanaan penindakan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Untuk dasar hukum kita menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Keamanaan Dan Penertiban Umum,” pungkasnya.***