Friday, 26 April 2024
HomeBeritaTidak Taati PPKM Darurat, Akan Kena Denda 100 Ribu

Tidak Taati PPKM Darurat, Akan Kena Denda 100 Ribu

Bogordaily.net menerangkan, pengguna jakan yang akan di berikan sebesar Rp 100 ribu.

Hal itu dikatakannya saat tim gabungan Polres Bogor, Kodim 0621, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, BPBD, Dishub, Kejaksaan dan Satpol PP melaksanakan razia penertiban terkait ketaatan masyarakat terhadap .

Terutama pada tempat makan yang masih buka dan melanggar waktu operasional yang sudah ditentukan, juga tempat makan yang masih memberlakukan dine in.

didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, lakukan razia dan Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) di tempat Wilayah Cibinong, terhadap masyarakat dan para pelaku usaha yang   peraturan .

Itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor, Kamis 8 Juli 2021.

“Kegiatan ini dimulai dari kemarin, dan hari ini kita lakukan sidang di tempat. Hari ini berjumlah 14 dan tadi malam berjumlah 13, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidangkan Tipiring di tempat dan kita kenakan Rp 100 ribu bagi yang melanggar. Untuk tempat makan yang masih memberlakukan dine in langsung kita beri tindakan,” kata AKBP Harun.

Menurut Harun, kegiatan sidang Tipiring di tempat bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, bahkan kegiatan ini akan massif dilaksanakan pagi, siang, dan malam untuk pelaksanaan penindakan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Untuk dasar hukum kita menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Keamanaan Dan Penertiban Umum,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here