Sunday, 24 November 2024
HomeKota BogorToko Non Pangan di Kota Bogor Boleh Jualan, Asal.......

Toko Non Pangan di Kota Bogor Boleh Jualan, Asal…….

Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, tingkat Kota Bogor secara bertahap mulai membuka UMKM non pangan di pasar tradisional. Pembukaan operasinal toko non pangan tersebut dibuka dengan aturan yang ketat.

“Ada beberapa komoditas yang kita perkenankan secara terbatas ya yang non sebako sudah diatur oleh PD Pasar boleh melakukan aktivitas,” kata Dedie, Kamis 22 Juli 2021.

Operasional toko non pangan tersebut diperbolehkan, selama pedagang dan karyawannya sudah menjalani vaksinasi dua kali suntikan dosis.

“Kita juga mengimbau mereka-mereka yang belanja ke pasar mereka yang melakukan aktivitas adalah mereka yang sudah divaksin,” ujarnya.

Saat ini kata Dedie PD Pasar sedang mempersiapkan metode atau teknis dibukanya toko non pangan di pasar tradisional sehingga mengurangi penularan baru dan mengurangi resiko kematian.

“Saya minggu-minggu terakhir saudara sahabat handaitaulan kemarin sepupu saya meninggal karena covid jadi ini bukan hal yang main-main ya pertaruhannya nyawa mudah mudahan masyarakat jangan teledor nanti menyesal karena ada keluraga yang fatal baru sadar bahwa covid ini ada ,” ujarnya.

Sementara itu terkait teknis peraturan dibukanya toko non pangan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para pedagang.

Para pedagang mengeluhkan tidak memiliki penghasilan dan meminta agar ada pembebasan biaya sewa toko ataupun adanya bantuan untuk karyawan.

Menyikapi tuntutan dari pedagang, pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya tidak memiliki kemampuan. Sehingga para pedagang dan pengelola pasar duduk bersama mencari solusi agar situasi tetap kondusif dan penularan Covid-19 bisa dicegah.

Dari kesepakatan itu kata Muzakkir ada 10 point aturan yang harus diikuti oleh para pedagang.

“Salah satu aturannya setiap pedagang yang buka harus menempelkan surat audah divaksin,” ujarnya.

Nantinya jika ada pedagang yang melanggar maka toko akan langsung digembok.

“Untuk pengawasannya itu ada dari TNI -Polri, kemudian pedagang itu sendiri dan dari Pakuan Jaya,” ujarnya.

Berikut point aturan di pasar tradisional toko non pangan.
Aturan buka pasar rakyat (Tradisional) non sembako :

1. Jam buka 09.00-15.00
2. Semua yang masuk pasar wajib pakai masker double
3. Pengunjung hanya 50% dari kondisi normal
4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Pol PP, tni dan Polri
5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi
6. Menjaga prokes 5 M
7. Wajib menyiapkan hand sanitizer ditiap kios
8. Bagi yang melanggar langsung di gembok kios tersebut (tanpa peringatan)
9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi
10. Percepatan vaksin untuk pedagang.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here