Bogordaily.net – Kini istilah ‘darurat’ sudah diganti dengan PPKM level 3-4 di pulau Jawa dan Bali. Istilah itu mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.
Istilah PPKM level 3 merupakan situasi di mana ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Sementar untuk level 4, merupakan situasi di mana ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Mengikuti aturan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM level 3 dan 4 mulai berlaku 21 hingga 25 juli 2021 mendatang.
Di wilayah Jawa Barat, ada 14 daerah yang menerapkan PPKM level 3, meliputi: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Sementara ada 12 daerah yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Meski tak semua daerah masuk level 4, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan agar semua daerah di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
“Keputusan pemerintah pusat walau sebagian daerah di Jabar ada yang level tiga, tapi sampai Minggu kita harus (terapkan) level 4. Yang level tiga ikut dulu level empat sampai akhir Minggu, nanti akan ada (PPKM) proporsional,” tutur Ridwan Kamil dalam konferensi pers daring pada 21 Juli 2021 lalu.***