Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalWajib Tahu, Syarat Perjalanan PPKM Level 4

Wajib Tahu, Syarat Perjalanan PPKM Level 4

Bogordaily.net – Perlu dipahami sejumlah selama . Diketahui aturan ini akan berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah perjalanan domestik, mulai dari darat, laut, kereta api, hingga udara, diatur guna mendukung pelaksanaan perpanjangan masa PPKM level 3-4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali. Kementerian Perhubungan mengeluarkan 4 surat edaran yang memuat petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.

untuk
Sesuai dengan SE No 56/2021, berikut sejumlah syarat berkendara di wilayah PPKM:

1. Wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Untuk perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan (untuk perjalanan kurang dari 2 jam), terkecuali bagi perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau hasil negatif Rapid Test Antigen H-1. Syarat tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

5. Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal hanya diwajibkan memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

6. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul .

7. Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

8. Jika surat keterangan COVID-19 negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

9. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes hasil negatif COVID-19.

10. Penumpang kendaraan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori , jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

11. Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.

Sesuai dengan SE 57/2021, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan:

1. Untuk penerbangan di wilayah dan 3 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2×24 jam.

2. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk melakukan perjalanan.

3. Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

1, Untuk perjalanan dengan kereta api KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 diwajibkan membawa kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

3. Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.

3. Untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

4. Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

5. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.

6. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here