Wednesday, 26 June 2024
HomeKota BogorAkibat PPKM, Realisasi PAD Kota Bogor Tidak Penuhi Target

Akibat PPKM, Realisasi PAD Kota Bogor Tidak Penuhi Target

Bogordaily.net – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , Lia Kania Dewi mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tak memenuhi target, menyusul anjloknya realisasi sektor pajak daerah.

Menurut dia, realisasi pajak turun drasti, seperti pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak restoran. Hal ini lantaran diberlakukannya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

“Hampir semua jenis pajak mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Sebab, aktivitas serta usaha berhenti. Tapi kan tujuanya mengendalikan penyebaran Covid-19,” kata Lia, Minggu 22 Agustus 2021.

Jika dilihat dari grafik, realisasi penerimaan pajak daerah pada Januari hingga Februari tahun ini masih bagus jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020. “Awal tahun 2021 grafiknya menunjukan pencapaian target pajak daerah membaik,” kata Lia.

Akan tetapi, sejak pemerintah menerapkan kebijakan Darurat dan kini berganti Level 4, pendapatan pajak daerah di langsung anjlok. “Laporan pajak bulan Juni menurun. Bahkan lebih baik dari tahun lalu di periode yang sama,” jelas Lia.

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 50,41 persen atau sebesar Rp 328 miliar. Sedangkan tahun lalu di bulan yang sama, realisasi pajak sebesar Rp338 miliar.

“Dari 6 sektor pajak daerah, pajak hiburan yang paling minim pemasukan, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50 persen. Ya karena sektor hiburan ditutup sementara selama ,” kata Lia.

Menurun
Sebagai gambarannya, penerimaan pajak hiburan hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen. Sedangkan tahun lalu di bulan yang sama, realisasi pajak hiburan sebesar Rp 8,9 miliar.

“Untuk pajak parkir juga hanya Rp 4,2 miliar, lebih bagus tahun yaitu Rp5,3 miliar, karena banyak mal yang tutup,” ujar Lia.

Begitu pula penerimaan pajak restoran menurun jika dibanding tahun lalu. Tahun ini, penerimaan pajak sebesar Rp61,8 miliar, sementara tahun 2020 realisasinya sebesar Rp65,051 miliar atau 43,90 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Sektor pajak restoran sebenarnya masih ada pemasukan, karena tidak ditutup total, masih bisa menerima layanan take away dan delivery service,” kata Lia.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here