Bogordaily.net – Aktifitas penambangan batu alam oleh PT. Batu Sampuran Makmur (BSM), diduga kuat menjadi penyebab longsor di Kampung Ciater Tangegeg RT 01 Rw 07 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin. Akbat longsor jalan penghubung desa terputusnya. Selain itu sejumlah rumah warga mengalami retak-retak.
Menyikapi peristiwa terwsebut Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) sekaligus Koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) Junaedi Adhi Putra mengatakan, bahwa longsor tersebut merupakan kelalaian pemerintah daerah dalam mengawasi aktifitas penambangan yang banyak beroperasi di wilayah Rumpin,Cariu, Cigudeg dan sekitarnya.
Disampaikan Junaedi, PT. BSM telah bertindak sembrono karena tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya serta tidak memperhatikan jarak aman dengan pemukiman warga.
Kejadian seperti itu, lanjut Junaedi, harusnya sudah bisa diantisipasi baik oleh perusahaan maupun pemerintah. Mengingat kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu, meski dampaknya tidak sebesar yang saat ini.
“Jika perusahaan tidak abai akan keselamatan warga dan pemerintah tidak lalai dalam mengawasi proses produksi perusahaan tambang, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi,” kata Junaedi saat dikonfirmasi.
Junaedi mengatakan aktivitas perusahaan tambang batu alam di daerah Rumpin dan sekitarnya menggunakan bahan peledak dalam operasinya menciptakan getaran yang dapat dirasakan hingga radius ratusan meter.
“Perusahaan maupun pemerintah harusnya tau jika peledakan itu akan mengganggu stabilitas tanah. Dalam jangka panjang akan berdampak pada pergeseran tanah. Jika pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab seharunya dampak dan antisipasinya termuat dalam analisa dampak lingkungan,” pungkasnya.
Atas kejadian longsor ini AGJT maupun FMD :
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas semua perusahaan tambang yang ada di wilayah Rumpin,Cariu,Cigudeg dan sekitarnya serta memastikan hal serupa tidak terulang dan menindak tegas Perusahaan yang terindikasi mengancam rasa aman bagi masyarakat dengan mencabut izin operasinya.
2. Mengambil langkah cepat untuk korban dan pengungsi yang saat ini belum dapat perhatian
3. Pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat atas penutupan usaha tambang.***
