Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaKementerian ATR/BPN Imbau Jajarannya agar Tetap Produktif Selama PPKM

Kementerian ATR/BPN Imbau Jajarannya agar Tetap Produktif Selama PPKM

Bogordaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendukung arahan Presiden terkait diperpanjangnya .

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, peraturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi oleh pegawai Kementerian ATR/BPN telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor KP. 06/1126-100/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Covid-19 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan sejak tanggal 29 Juli 2021.

Yulia Jaya Nirmawati mengimbau kepada pegawai satuan kerja (satker) yang berada di wilayah , untuk tetap dalam menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini tentunya dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang telah ditetapkan.

“Sementara bagi pegawai satker yang berada di luar wilayah , dapat menjalankan tugas kedinasannya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah,” ujarnya pada Selasa 3 Agustus 2021.

“Peraturan ini agar diperhatikan. Pimpinan satker dapat memberlakukan jadwal WFH dan WFO dengan menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor, namun dengan mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. Tiap-tiap satker diimbau agar dapat kreatif serta inovatif untuk menggunakan media komunikasi online, lalu untuk kegiatan rapat dapat tetap dilaksanakan dengan optimal secara daring,” tambah Kepala Biro Humas.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Agustus 2021 dan diterapkan mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021.

yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ujar Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Pembatasan kegiatan pada masa PPKM yang termasuk di dalamnya juga untuk kegiatan birokrasi maupun pelayanan masyarakat pada sektor pemerintahan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Tentang , Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Lalu, Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here