Bogordaily.net – Jaksa akhirnya resmi memberi tuntutan 3 tahun penjara untuk penyanyi ex Ikon asal Korea Selatan (Korsel) B.I atau Kim Hanbin (25).
Pada tanggal 27, Divisi Kriminal (I) 25-3 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang pertama atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Narkotika B.I berkahir dengan kurungan 3 tahun.
Pada hari yang sama, jaksa mengatakan bahwa B.I telah dikonfirmasi telah merokok ganja dan membeli LSD, dan telah mengakui tuduhannya.
Jaksa mengatakan mereka juga memeriksa isi percakapan Kakao Talk dengan Tuan A, yang saat itu dikenal sebagai informan kepentingan umum.
Pengadilan menyimpulkan ajuan banding dan pengumuman tanggal hukuman akan diumumkan pada 10 September.
Menurut jaksa, B.I dinyatakan bersalah membeli ganja dan LSD, sejenis narkoba, melalui kenalannya A antara April 2016 dan Mei 2015, dan diselidiki untuk beberapa obat.
Dalam persidangan ini, surat dakwaan telah diterima pada 28 Mei, dan pengadilan mengirimkan pemberitahuan tanggal persidangan kepada B.I melalui kuasa hukumnya.
Menurut isi investigasi yang terungkap sejauh ini, B.I diketahui telah mengakui beberapa dakwaannya.
Pada September 2019, B.I diperiksa selama sekitar 14 jam oleh Badan Kepolisian Provinsi Gyeonggi Nambu, dan dikatakan bahwa dia mengaku atas tuduhan menggunakan narkoba.
Tuduhan narkoba terungkap melalui isi percakapan KakaoTalk yang dia lakukan dengan B.I selama penangkapan darurat di rumahnya, di mana terungkap bahwa dia telah menggunakan narkoba bersama TOP BIGBANG.
“Berapa biaya untuk mendapatkannya?”
“Apakah Anda memiliki dealer yang Anda cari?”
“Bagaimana kabar L (LSD, halusinogen yang ditunjuk sebagai narkotika)?” ucap B.I
Pak A menyatakan bahwa itu benar dan bahwa 10 lembar LSD dikirim ke dekat asrama atas permintaan B.I.***