Friday, 3 May 2024
HomeBeritaBanding, Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Banding, Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Setelah melakukan banding ke (PT) DKI Jakarta, tetap divonis 4 tahun. Vonis tersebut  menguatkan vonis (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.

“Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021. Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI.

Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara. “Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu,” kata Binsar.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

“Menyatakan Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto. Halaman Selanjutnya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here