Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorBawa Bocah Lima Tahun, Polisi Tetapkan Nurhalimah Jadi Tersangka

Bawa Bocah Lima Tahun, Polisi Tetapkan Nurhalimah Jadi Tersangka

Bogordaily.net – Polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangkan atas pengambil alihan anak dibawah umur usai membawa Muhammad Raka (5) dari kediaman Yanto dan Mardia. Nurhalimah dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan polisi fokus menangani dugaan pengambil alihan anak dibawah umur yang dilakukan Nurhalimah. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Bogor Kota di Maporesta Bogor, Senin 9 Agustus 2021.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menuturkan bahwa apapun alasannya Nurhamilam telah bertindak melawan hukum yang diatus sesuai Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU Pidana.

“Tidak ada alasan lainnya untuk mengambil alih penguasaan atas anak,” terang Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Selanjutnya Kapolres Bogor Kota menjelaskan kronologi saat Nurhaliman mengambil Muhammad Raka dari asuhan Yanto dan istrinya Mardiah.

Disampaikan Kapolresta Bogor Kota, pada 16 Juli hingga 6 Agustus 2021, Nurhalimah datang ke kontrakan Yanto, di Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, untuk menagih utang. Karena Yanto tidak bisa melunasi utang, Nurhalimah menanyakan cucu Yanto yang bernama Muhammad Raka, untuk dibawa olehnya.

“Sejak saat itu Yanto dan istrinya Mardiah, tidak bisa menemui cucunya lagi,” papar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Selanjutnya diceritakan, karena tidak bisa bertemu dengan cucunya, pada 6 Agustus 2021, Yanto datang ke Mapolres Bogor Kota untuk melaporkan Nurhalimah, yang telah mengambil cucunya.

Menerima laporan tersebut, petugas Sat Reskim Polres Bogor Kota melakukan pencarian dan upaya penyelamatan terhadap Muhammad Raka. Upaya itu membuahkan hasil. Muhammad Raka berhasil ditemukan di kediaman Nurhalimah.

“Saat ditemukan Muhammad Raka dalam kondisi baik,” terang Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Pada Sabtu 7 Agustus 2021, Sat Reskrim berkoordinasi dengan Unit P2TP2A melakukan pemerikasaan secara psikis terhadap Muhammad Raka. Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan. Sekaligus kami sudah menyita akte kelahiran dan Kartu Keluarga,” Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Sementara itu, dari keterangan Nurhalimah kepada polisi, penyebab ia membawa Muhammad Raka, karena Mardiah memiliki hutang kepadanya dengan total mencapai Rp15,4 juta.

“Uang tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini kami terus melakukan pemerikasaan terhadap perkara ini, kami telah berkordinasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” papar Kapolresta Bogor Kota.

Setelah meminta keterangan Nurhalimah, polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here