Bogordaily.net – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diperlukan sebagai surat jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Nah, berikut ini contoh surat jalan PPKM.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.
Misalnya saja untuk naik KRL atau commuter line, STRP masih digunakan sebagai salah satu syarat utama.
Berikut cara buat STRP sebagai contoh surat jalan PPKM:
a. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
b. Mengisi form, mengunggah, kemudian submit.
c. Verifikasi berkas UP PMPTSP
d. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap
c. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Saat pengecekan di lapangan, pekerja cukup tunjukkan QR Code melalui handphone ke ke petugas.
Baca juga:
Cek di Sini, Cara Daftar Bansos PPKM 2021
Berikut ini persyaratan registrasi STRP:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) harus menyertakan:
– KTP Pemohon
– Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
– sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
– Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
– KTP Pemohon
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/ surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
3. Foto 4X6 berwarna
Namun, ada pengecualian untuk kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Itulah contoh surat jalan PPKM buat Anda yang memerlukan STRP sebagai syarat beraktivitas.