Thursday, 21 November 2024
HomeBeritaBuntut Donasi Rp 2 Triliun yang Tak Kunjung Cair, IPW Desak Kapolri...

Buntut Donasi Rp 2 Triliun yang Tak Kunjung Cair, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumsel

Bogordaily.net – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas menjatuhkan sanksi kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra. Apalagi, Kapolda Sumsel telah mengakui kesalahannya menerima sumbangan anak Akidi Tio, Heryanty senilai Rp 2 Triliun karena tidak kunjung cair.

“Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi kepada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktek impunitas,” kata Plt Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso kepada Bogordaily.net, Jumat 13 Agustus 2021.

Dengan demikian, menurut Sugeng, Kapolri telah melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya “tertipu” dalam sumbangan 2 triliun karena dirinya tidak hati-hati.

“IPW menilai “pengakuan dosa” dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, di dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang kepolisian itu tegas dikatakan, sikap dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga untuk menegakkan undang-undang kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri.

“Hal ini merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai turunannya, dimana pada pasal 3 huruf d menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama,” ungkapnya.

Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri.

“Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab.

“Kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbulkan keresahan di level bawah. Akibatnya, ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan saja menjadi jargon yang ada di masyarakat, namun juga ada di kalangan internal kepolisian sendiri,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here